Senin, 24 Maret 2008

Dari sudut iklim, benar bahwa curah hujan NTT itu rendah. Namun dari segi potensi air tanah, sebenarnya cukup tersedia banyak air tanah. Hanya selama ini, penerapan teknologinya kurang berjalan baik sehingga air tanah tersebut belum banyak manfaatnya. Selain kondisi tersebut, dalam rangka menjaga air tanah maka pelestarian hutan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Untuk itu pemerintah perlu mendorong peran serta masyarakat dengan berbagai cara, misalnya : menggaungkan budaya peduli lingkungan dimana setiap calon pengantin dan setiap orang tua (untuk setiap anak), masing masing menanam sekurang kurangnya 10 pohon tanaman berumur panjang, dihutan atau disekitar area tempat tinggal. Model solusi partisipatif ini disertai dengan kebijakan, setelah 10 sampai 15 tahun pohon tersebut dapat ditebang, apabila ditanam pohon pengganti. Jika pohon tersebut ditanam diatas tanah negara, maka negara—dalam hal ini Pemerintah Daerah—berhak memperoleh 25 % dari nilai jual hasil penebangan atau berdasarkan kesepakatan, dan agar ada kepastian hukum, maka hal tersebut perlu dibuatkan peraturan daerah.

Tidak ada komentar: