Senin, 24 Maret 2008

Sebagai daerah yang memiliki batas darat dengan negara Timor Leste dan batas laut dengan
negara Australia, maka strategi pembangunan daerah kawasan perbatasan yang dapat
merupakan potensi ekonomi harus benar benar dapat terwadahi dan terencana, baik
dari perspektif keamanan sebagaimana maksud Pasal 30 UUD 45 dalam rangka
keutuhan negara kesatuan RI, dan juga secara hukum sebagai jabaran dari pasal 25 a
perubahan UUD 45. Sehingga baik tata ruang, sistem pengamanan dengan segala
aspeknya, pengelolaan, pihak-pihak yang terlibat, sampai pada tahap monitoring
harus dipersiapkan semaksimal mungkin untuk menjamin tercapainya hasil akhir
pembangunan Daerah yang optimal.

Tidak ada komentar: