Senin, 24 Maret 2008

Pertambangan. Di beberapa wilayah NTT terdapat potensi pertambangan.
Di antaranya batu marmer, emas, minyak bumi, dan sebagainya. Untuk aktivitas
pertambangan ini, perlu ada penyederhanaan dalam masalah perijinan. Investor
perlu difasilitasi dengan prosedur yang mudah, jelas dan pasti, serta tidak perlu
dibebani besarnya biaya pembebasan lahan pada tahap awal. Berkaitan dengan lahan yang
diklaim sebagai milik suku atau milik adat, Pemerintah memiliki tugas untuk mengkonversi
areal tersebut dengan nilai ekonomis tertentu, sedangkan masyarakat setempat sebagai
pemegang saham, mengkonversi dengan nilai modal yang diinvestasikan oleh investor.
Hal ini penting diangkat karena sebagian besar daerah yang status hak dan penguasaan atas
tanahnya merupakan “tanah ulayat” maupun “tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat”,
maka tugas Pemerintah adalah memfasilitasi berbagai pihak yang berkepentingan melalui
sistem regulasi yang baik untuk menarik investor. Sebab sektor pertambangan memang
membutuhkan modal dan teknologi yang tinggi, sekalipun untuk daerah yang sudah bagus
infra strukturnya, apalagi untuk kondisi NTT.

Tidak ada komentar: