•Pengembangan kemampuan daerah dan pemberdayaan masyarakat (capacity building & community development).
•Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan pusat dan daerah.
•Mengoptimalkan ketaatan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum serta Implementasi hukum secara konsisten bagi aparat pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa (good corporate governance).
•Membuka lebar ruang publik dengan pelibatan masyarakat secara aktif dalam pelaksanaan program pembangunan.
•Implementasi program prioritas pembangunan sebagai keunggulan daya saing daerah dalam rangka peningkatan PAD.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar